Simak Baik-Baik, Aturan Baru 1 Rumah untuk Warga Surabaya Maksimal Diisi 3 KK

Selasa, 11 Juni 2024 – 20:02 WIB
Simak Baik-Baik, Aturan Baru 1 Rumah untuk Warga Surabaya Maksimal Diisi 3 KK - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Eri menyatakan pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di Kota Pahlawan.

“Kalau sekarang satu rumah 50 KK, terus semua nunut (menumpang), sekolahnya pemkot yang bayarin. Nah orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya bagaimana," ucap dia.

Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan mendobrak sistem yang memungkinkan satu rumah dihuni puluhan KK.

“Ini yang saya lakukan untuk orang Surabaya. Kalau ternyata dia mau masuk KK (Surabaya), dia harus bikin surat pernyataan tidak menerima bantuan," tegasnya.

Eri juga melarang warga memecah KK dalam satu rumah hanya karena bertujuan ingin mendapatkan bantuan sosial.

“Misalkan aku yang nikah, aku ikut rumah orang tua. Setelah itu aku pecah KK. Kalau pecah KK dari orang tua di dalam rumah itu, pemkot mengontrol untuk pemberian bantuan itu gimana," tuturnya.

Menurutnya, pecah KK hanya bertujuan untuk mendapatkan bantuan, akan membuat pendataan menjadi tidak akurat. Di samping itu juga hal ini akan menyulitkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

"Pendekatan-pendekatan akan saya lakukan dengan cara berbeda. Dia pecah KK, dalam satu rumah dua sampai tiga KK tapi minta bantuan semua, ini kan jadi berat," jelasnya.

Percepat tanggulangi kemiskinan, Pemkot Surabaya terbitkan aturan baru soal administrasi kependudukan, masyarakat wajib simak
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News