Simak Baik-Baik, Aturan Baru 1 Rumah untuk Warga Surabaya Maksimal Diisi 3 KK

Selasa, 11 Juni 2024 – 20:02 WIB
Simak Baik-Baik, Aturan Baru 1 Rumah untuk Warga Surabaya Maksimal Diisi 3 KK - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya membuat kebijakan baru terkait administrasi kependudukan, yaitu satu persil tanah maksimal diisi tiga Kartu Keluarga (KK).

Aturan itu diterapkan lantaran banyaknya temuan rumah yang dihuni puluhan KK. Alasannya agar mendapatkan intervensi dari Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aturan baru itu dibuat untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat agar tepat sasaran.

"Pemkot mengambil kebijakan satu persil itu adalah tiga KK, sambil kami lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan tiga KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah," kata Eri.

Eri mengungkapkan salah satu temuannya, yakni rumah 3x4 meter yang menampung tiga KK berisi 12 jiwa, padahal bisa dikatakan rumah jika memiliki ruang tamu, ruang makan, dan ruang tidur.

"Tipe 45, itu paling kecil. Kalau sekarang 3x4 meter itu rumah atau bukan, itu pertanyaannya. Berarti indekos. Nah dalam indekos itu ada yang sampai 50 KK, kemudian mau tidur di mana dia," ujarnya.

Untuk itu, pemkot membatasi satu persil rumah maksimal diisi tiga KK. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan intervensi yang diberikan pemkot tepat sasaran dan merata kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

“Dengan tiga KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan," jelasnya.

Percepat tanggulangi kemiskinan, Pemkot Surabaya terbitkan aturan baru soal administrasi kependudukan, masyarakat wajib simak
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News