Polres Jombang Laksanakan Salat Gaib Tuk Briptu RDW, Korban Polwan Bakar Suami

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12:55 WIB.
Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu RDW sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Proses hukum, kata dia, tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Polres Jombang lakukan salat gaib kepada Briptu RDW sebagai bentuk belasungkawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News