Pemkab Lumajang Perketat Regulasi Tambang Pasir Buntut Longsor Makan Korban
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Pemkab Lumajang memperketat regulasi tata kelola pertambangan pasir setelah insiden longsor yang menyebabkan empat orang tertimbun di Desa/Kecamatan Pronojiwo.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyayangkan kejadian longsor di Dusun Supit, Desa Pronojiwo tersebut. Dia berharap musibah itu menjadi pembelajaran untuk perbaikan tata kelola pertambangan pasir.
Menurutnya, diperlukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah yang mengatur regulasi, perizinan, serta himpunan penambang dan warga pekerja tambang pasir untuk memperbaiki tata kelola dari hulu ke hilir.
"Termasuk perhatian pemilik tambang kepada pekerja tambang, seperti apakah ada asuransi. Apabila ada asuransi ketika terjadi sesuatu, keluarga yang ditinggalkan bisa mendapatkan jaminan untuk melanjutkan hidupnya," ujar Indah tertulis, Rabu (5/6).
Yuyun sapaan akrab Indah Wahyuni itu menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam aktivitas penambangan untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
"Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja tambang melalui perbaikan tata kelola dan koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait," kata dia.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan insiden tragis yang menewaskan pekerja tambang lokal tersebut dapat dihindari dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih terjamin.
"Penambangan pasir di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Semeru memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu sehingga perlu memberikan asuransi kepada para pekerja tambang," tuturnya.
Pemkab Lumajang mulai memperketat regulasi tambang pasir setelah insiden longsor yang memakan empat korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News