Buntut Pungli Pengurusan KTP-KK, Inspektorat Pemkab Malang Bakal Panggili OPD
jatim.jpnn.com, MALANG - Inspektorat Pemkab Malang bakal memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat langkah pencegahan praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Agus Widodo mengatakan langkah itu dilakukan setelah UPP Saber Pungli mengungkap praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Setelah ini, kami akan melakukan pemanggilan kepada dinas untuk melakukan pengawasan yang jauh lebih mendetail," kata Agus, Senin (27/5).
UPP Saber Pungli Kabupaten Malang menetapkan dua orang tersangka berinisial DKO (37) dan W (57) yang melakukan praktik pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan. Besaran pungli yang ditarik oleh pelaku antara Rp125 ribu dan Rp150 ribu.
Tersangka W merupakan calo pengurusan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK). Sementara itu, DKO merupakan pegawai honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Dalam menjalankan aksinya, W menerima uang dari masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan tersebut, membagi hasil pungutan liar tersebut kepada DKO. DKO menerima 50 persen dari jumlah uang yang diterima oleh tersangka W.
Agus menjelaskan masing-masing OPD memiliki peran cukup penting dan mendasar untuk mencegah adanya praktik pungutan liar. Pengawasan perlu dikuatkan dari dalam OPD setelah pengungkapan praktik pungli di Dispendukcapil Kabupaten Malang.
"Peran pimpinan OPD atau atasan langsung itu sangat berperan dalam rangka melakukan pengawasan melekat kepada masing-masing individu yang ada di OPD masing-masing," ujarnya.
Inspektorat Pemkab Malang akan memanggil OPD untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar atau pungli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News