Buntut Pungli Pengurusan KTP-KK, Inspektorat Pemkab Malang Bakal Panggili OPD

Senin, 27 Mei 2024 – 19:07 WIB
Buntut Pungli Pengurusan KTP-KK, Inspektorat Pemkab Malang Bakal Panggili OPD - JPNN.com Jatim
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Agus Widodo pada saat memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan praktik pungutan liar di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/5). ANTARA/Vicki Febrianto

Dia meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya pungutan liar untuk segera melapor.

"Apabila ada masyarakat yang kemudian merasa dirugikan atas pelayanan di Pemerintah Kabupaten Malang, kami sebagai anggota UPP Saber Pungli siap melayani," ucapnya.

Untuk mencegah praktik pungutan liar Inspektorat Daerah Kabupaten Malang juga akan menguatkan langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan layanan-layanan yang tanpa biaya, khususnya untuk pengurusan dokumen kependudukan.

Dalam kasus tersebut, tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tersangka W dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Inspektorat Pemkab Malang akan memanggil OPD untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar atau pungli.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News