Buntut Pungli Pengurusan KTP-KK, Inspektorat Pemkab Malang Bakal Panggili OPD
Dia meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya pungutan liar untuk segera melapor.
"Apabila ada masyarakat yang kemudian merasa dirugikan atas pelayanan di Pemerintah Kabupaten Malang, kami sebagai anggota UPP Saber Pungli siap melayani," ucapnya.
Untuk mencegah praktik pungutan liar Inspektorat Daerah Kabupaten Malang juga akan menguatkan langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan layanan-layanan yang tanpa biaya, khususnya untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Dalam kasus tersebut, tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tersangka W dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Inspektorat Pemkab Malang akan memanggil OPD untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar atau pungli.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News