Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Dia menjelaskan ratusan ribu batang rokok ilegal itu setidaknya bernilai hingga Rp1 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp700 juta.
Pihaknya juga berhasil menangkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi yang dikirim melalui jalur tol.
Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sebanyak 1.524.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Ketiga pelaku pengiriman pun sudah dilakukan penahanan, yakni penyedia kendaraan, sopir, dan kernet. Adapun barang bukti juga akan dimusnahkan dengan Kejaksaan Negeri Madiun sebagai eksekutornya. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 760.220 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Madiun hasil operasi penindakan periode Desember 2023-Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News