Komplotan Perampok yang Sekap dan Ambil Uang Korban di Malang Diringkus
“Para pelaku menuju rumah dan menyapa korban. Korban keluar langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut, hingga mata korban ditutup selotip,” bebernya.
Setelah merampok, para pelaku kemudian kabur ke arah Kabupaten Blitar. Mereka mengambil uang tunai Rp55 juta, perhiasan emas, dan tujuh BPKB.
“Uang hasil perampokan, termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi, ada yang mendapatkan Rp5 juta, Rp7 juta, dan Rp12 juta, tergantung peran masing-masing yang digunakan untuk Lebaran,” jelasnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang meringkus empat pelaku perampokan yang menyekap dan mengambil uang korban senilai puluhan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News