Lazisnu Minta Pemkot Surabaya Kaji Ulang SE Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani, Konon Picu Kebingungan
Rabu, 10 April 2024 – 15:26 WIB
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Surabaya Luqmanul Hakim juga mengkritik penerbitan SK pembentukan Sub UPZ menyebutnya sebagai keputusan yang tidak tepat.
"Kalau tempat-tempat yang mungkin belum ada naungan dari LAZISNU maupun lembaga lainnya kebijakan ini bisa diterapkan," ujarnya.
Dia berharap Pemkot Surabaya dapat mempertimbangkan potensi kerancuan yang muncul, jika regulasi tersebut tetap diberlakukan.
"Di lokasi yang sudah ada UPZIS hendaknya tidak diterapkan karena objek sama, tetapi regulasi ada dua," kata Luqmanul. (mcr23/jpnn)
Lazisnu minta Pemkot Surabaya cabut SE untuk Sub Unit Pengumpulan Zakat RW
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News