Lazisnu Minta Pemkot Surabaya Kaji Ulang SE Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani, Konon Picu Kebingungan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Amil Zakat, Infak, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Kota Surabaya menyesalkan terbitnya surat edaran 400.9.7/6616/436.7.11/2024 tentang Pembentukan Sub Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kampung Madani.
Sekretaris LAZISNU PCNU Kota Surabaya Aris Nurullah menyampaikan kekhawatiran atas regulasi tersebut yang ditandatangani oleh sekretaris daerah (sekda) setempat M Ikhsan.
Menurutnya, hal tersebut bisa memunculkan persoalan baru di kalangan masyarakat sehingga dia meminta untuk segera dicabut.
“Menjadi amil tidak mudah atau tak bisa ditunjuk dengan gampang atau serta merta begitu saja,” ujar Aris, Selasa (9/4).
Dia mengungkapkan Surat Edaran Pembentukkan Sub UPZ Kampung Madani dapat memicu tumpang tindih kebijakan terkait pengelolaan zakat.
“Berpotensi mengubah mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga distribusinya yang sudah diterapkan oleh masing-masing lembaga,” tuturnya.
Jika dibiarkan, lanjut dia, tentunya amil zakat mengalami kebingungan dalam mengikuti aturan yang berlaku.
“Pengangkatan amil tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses berjenjang yang melibatkan edukasi dan pemahaman fikih,” ucapnya.
Lazisnu minta Pemkot Surabaya cabut SE untuk Sub Unit Pengumpulan Zakat RW
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News