Balon Udara Jatuh Bakar Atap Rumah di Trenggalek, Warga Panik
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Balon udara jatuh menimpa atap rumah warga di Desa Ngulankulon, Kabupaten Trenggalek pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
Insiden tersebut sempat membuat pemilik rumah dan warga sekitar panik lantaran plastik balon udara yang menyelubungi sebagian atap rumah milik Sekti Triono Raharjo tersebut.
Beruntung, tim Wisanggeni Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek yang kebetulan melintas memadamkan kobaran api dari balon udara tersebut sehingga kebakaran lebih besar terhindarkan.
"Balon udara yang terbakar dipadamkan menggunakan APAR yang dibawa petugas," ujar Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek Habib Solehudin di Trenggalek, Minggu (17/3).
Habib menjelaskan peristiwa itu bermula saat Triono melihat sebuah balon udara jatuh di atas atap rumahnya. Balon udara tersebut tiba-tiba mengeluarkan kobaran api.
"Saat itu dia sedang menyapu halaman dan melihat balon udara jatuh di atap rumahnya. Saat dilihat ada kobaran api dari balon udara itu," jelasnya.
Mengetahui kejadian itu, dia segera berteriak meminta bantuan warga sekitar. Sebab, api makin membesar lantaran material plastik balon udara yang mudah terbakar, jika tidak segera dievakuasi bakal merembet ke rumahnya.
Untungnya saat itu dia melihat tim Wisanggeni sedang melintas di sekitar rumahnya.
"Kemudian yang bersangkutan memberhentikannya untuk meminta bantuan," ujarnya.
Personel pemadam kebakaran yang saat itu hendak mengevakuasi laporan ular masuk ke area permukiman warga langsung bertindak cepat mengevakuasi balon udara itu dan memadamkannya.
"Seusai mengevakuasi dan memadamkan api balon udara itu, petugas melanjutkan evakuasi ular di Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan," katanya.
Tren penerbangan balon udara kerap dilakukan warga Trenggalek saat bulan Suci Ramadan hingga awal Lebaran. Biasanya, jumlah balon udara yang dibuat dan diterbangkan warga mencapai ratusan.
Namun, kegiatan ini kerap membahayakan keselamatan, karena tak jarang balon udara yang digerakkan dengan metode pengasapan itu kerap jatuh di kawasan hutan atau pemukiman sehingga memicu kebakaran.
Selain itu, balon udara kerap jatuh tersangkut di kabel jaringan PLN, sehingga memicu korsleting dan atas listrik terputus. Tingginya potensi gangguan dan bahaya itu melatarbelakangi larangan penerbangan balon udara oleh jajaran kepolisian.
Namun, larangan itu masih dilanggar. Buktinya, sampai saat ini banyak warga yang nekat menaikkan balon udara tanpa mengindahkan imbauan atau larangan polisi.
Beberapa tahun terakhir penerbangan balon udara secara liar/ilegal selalu menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah setempat.
Balon udara jatuh dan membakar atap rumah warga di di Desa Ngulankulon, Kabupaten Trenggalek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News