Nekat Buka Saat Ramadan, 7 Tempat Penjual Alkohol-Gelanggang Biliar Disegel Satpol PP Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tujuh tempat yang menjual minuman beralkohol ataupun berfasilitas biliar di Surabaya disegel oleh Satpol PP karena nekat buka saat bulan puasa.
Tujuh tempat tersebut telah melanggar Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, Perda Surabaya No. 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan.
Selain itu, mereka juga melanggar Surat Walikota Surabaya Nomor 100.3.4 / 4839 / 436.8.6 / 2024 tanggal 6 Maret 2024 Hal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
“Ada tujuh lokasi kami berikan tanda silang. Tempatnya disegel, tidak ada aktivitas," kata Kasatpol PP Surabaya M Fikser, Rabu (27/3).
Berikut tujuh lokasi yang melanggar dan disegel selama ramadan:
1. Phantom Billiard di Jalan Raya Jemursari no.337-A Surabaya, pelaksanaan Selasa, 19 Maret 2024 (gelanggang olahraga biliar yang beroperasi tanpa rekomendasi KONI)
2. Pigmalion Loop Jalan Tegalsari No. 14 Surabaya, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol)
3. Warung remang-remang di daerah Perak, Kalimas, pelaksanaan Rabu, 20 Maret 2024 (menyediakan minuman beralkohol)
Satpol PP Surabaya segel 7 tempat jual akohol hingga biliar yang nekat buka saat ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News