Nekat Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Biliar di Surabaya Disegel
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah tempat biliar di Jalan Raya Jemursari, Wonocolo lantaran nekat beropasi selama Ramadan.
Tempat biliar tersebut melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor:100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan tempat biliar yang diduga menyediakan bir itu nekat beroperasi meski tak mendapatkan rekomendasi.
"Kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasi kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut," kata Agnis.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Disbudporapar Kota Surabaya terkait daftar empat biliar yang mendapatkan izin operasi selama bulan Ramadan.
"Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan untuk diberhentikan sementara selama Ramadan dan bisa beroperasi kembali setelah Hari Raya Idulfitri," jelasnya.
Baca Juga:
Agnis mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati adanya rekreasi hiburan umum (RHU) seperti panti pijat, kelab malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
"Masyarakat dapat menginfokan kepada kami apabila menemui RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Satpol PP menyegel tempat biliar di Surabaya lantaran nekat beroperasi selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News