Selama 4 Bulan, Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Jukir Langgar Aturan Parkir

Pada Februari 2024 ada tiga pelanggaran karcis kedaluwarsa/tidak bertanggal, lima pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan lima pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
"Kami sudah memberikan 28 teguran lisan dan menyita 36 kartu tanda anggota (KTA) milik jukir. Rompi yang dipakai juga kami cabut dan jukir diganti tentunya," ucapnya.
Tundjung menyatakan penanganan jukir tak taat aturan itu sudah dikoordinasikan dengan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).
"Harapan kami sudah tidak ada yang melakukan pelanggaran lagi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh menyebut besaran tarif parkir sudah rutin disosialisasikan
"Untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000," ucapnya.
Dia meminta warga tak segan melaporkan beragam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jukir.
"Kalau ada nanti kami langsung panggil yang bersangkutan," kata dia.
Selama November 2023 hingga Februari 2024 sebanyak 64 pelanggaran masuk dari jukir yang melakukan pelanggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News