Dishub Surabaya Terapkan Aturan Parkir Progresif di 8 Titik Per 15 Februari 2024

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya mulai menerapkan pembayaran parkir progresif di delapan titik lokasi.
Delapan lokasi itu di antaranya Park n Ride Mayjen Sungkono, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, Park n Ride, Parkir Adityawarman, Parkir Convention Hall, Parkir Lapangan Hokey dan THP Kenjeran.
Parkir progresif itu rencana diterapkan dan berlaku mulai Kamis (15/2) mendatang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Parkir Dishub Surabaya Pradana Affan Abdillah menjelaskan tujuan diberlakukanya parkir progresif adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemberlakukan tarif parkir progresif itu sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak retribusi daerah.
Penerapan parkir progresif ini dilakukan di titik-titik yang sudah siap secara sarana dan prasarana.
“Hanya di lokasi-lokasi yang sudah tersedia alat elektronik. Jadi, sistemnya sudah siap, gatenya manless, jadi sudah bisa mengukur waktunya yang ditetapkan untuk sekali parkirnya itu,” kata Affan.
Dia menjelaskan di dalam perda tersebut ada tiga kategori kawasan yang boleh menerapkan parkir progresif, yakni Gedung, tempat khusus parkir pelataran atau halaman dan tempat khusus parkir wisata.
Berikut 8 titik lokasi penerapan parkir progresif di Kota Surabaya. Catat baik-baik!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News