Rencana Kenaikan Pajak Reklame, P3I Jawa Timur Minta Tidak Lebih dari 25 Persen
"Kami paham pemkot juga memerlukan pemasukan. Kami siap mendukung pembangunan, tetapi kalau lebih dari itu (25 persen), tidak mampu," ucapnya.
Pihaknya juga mewanti-wanti jangan sampai wacana kenaikan besaran pajak sebesar sebesar 20 persen. Namun, setelah dihitung bisa lebih dari angka tersebut.
"Awalnya, misalnya Rp50 juta, melonjak menjadi Rp350 juta. Misalnya seperti itu. Makanya, kami minta yang jelas," tuturnya.
Kepala Bapenda Kota Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan aturan kenaikan pajak akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Perwali ini merupakan aturan turunan dari perda yang baru saja diputuskan tahun lalu. Perwali tentang Pajak Reklame terakhir diputuskan 2010 silam.
"Pajak itu memang sudah lama untuk tidak upgrade. Ilustrasinya, kalau dahulu satu gelas teh ibaratnya seharga Rp1.000, apakah harga itu masih bisa untuk membeli teh dengan harga yang sama? Artinya, untuk upgrade cost, kami optimistis tidak ada gejolak," ujar Febrina dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya siap mendengarkan masukan dari pengusaha, termasuk harapan soal peningkatan pelayanan oleh pemerintah.
Untuk mematangkan hal ini, pihaknya akan kembali menyampaikan besaran pasti kenaikan.
P3I Jawa Timur berharap wacana kenaikan pajak reklame tidak memberatkan pengusaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News