35 Kendaraan di Bojonegoro Ditilang Saat Patroli Gabungan Gegera Knalpot Brong
Selasa, 27 Februari 2024 – 12:47 WIB

35 kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spektek di Bojonegoro dikenakan sanksi tilang saat patroli gabungan. Foto: Source for JPNN
Tentu pengendara lain atau masyarakat yang ada disekitarnya punya hak yang sama dan berhak memperoleh kenyamanan.
“Demi kenyamanan, jajaran kami akan terus menertibkan terhadap pengguna jalan, terutama pemakai kendaraan roda dua yang telah mengganti knalpotnya tidak sesuai spektek,”pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Polres Bojonegoro memberikan sanksi tilang kepada 35 motor yang diamankan saat patroli gabungan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News