Prabowo-Gibran Raup Suara Tertinggi PSU di Dua TPS Surabaya
Terpisah, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan pelaksanaan PSU maksimal dilaksanakan sepuluh hari setelah tahapan Pemilu. Artinya, pada 24 Februari tenggat akhir PSU.
"Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan selambat-lambatnya PSU 10 hari setelah pemungutan suara jadi hari ini hari terakhir," ucapnya.
Selain TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, PSU dengan lima surat suara juga digelar di TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis serta TPS 02 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes.
Sedangkan enam TPS lainnya juga menggelar PSU namun hanya untuk surat suara kategori DPRD Kota Surabaya, yakni TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, dan TPS 20 Kelurahan/Kecamatan Asemrowo. (antara/mcr12/jpnn)
Capres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran unggul di dua TPS Surabaya saat pemungutan suara ulang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News