Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya Angkut APK 35 Truk APK
Menurutnya, APK yang belum ditertibkan itu bukan unsur kesengajaan sehingga akan tetap dilakukan penertiban.
“Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami himbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan,” katanya.
Dia mengatakan hari ini, Senin (12/2) pihaknya menertibkan APK di wilayah Jalan Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong.
Di samping itu, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) selama masa tenang pemilu yang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.
“Untuk masa tenang merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang mengganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pemantauan secara masif sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Yudhis menjelaskan penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Maka dari itu, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban APK selama masa tenang Pemilu 2024 guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.
“Sama seperti harapan bapak Walikota semoga di perhelatan Pemilu 2024 ini situasi aman terkendali,” ucap Yudhis. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya kerahkan 35 truk untuk angkut APK yang ditertibkan saat masa tenang Pemilu 2024.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News