1.204 Pemilih di Kota Malang Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Beber Penyebabnya

Sabtu, 10 Februari 2024 – 19:55 WIB
1.204 Pemilih di Kota Malang Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Beber Penyebabnya - JPNN.com Jatim
Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 Se-Kota Malang yang digelar di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/2). ANTARA/Vicki Febrianto.

"Di Kecamatan Lowokwaru 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan, dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan," bebernya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan DPT Kota Malang pada Pemilu 2024 sebanyak 651.758 pemilih, dengan rincian 319.278 laki-laki, dan 332.480 perempuan. 

Jumlah DPT itu naik dibandingkan pada 2019, yang kurang lebih sebanyak 622 ribuan pemilih. (antara/mcr12/jpnn)

Bawaslu Kota Malang menemukan 1.204 pemilih tak memenuhi syarat dari hasil temuan periode September 2023-Februari 2024.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News