Prevalensi Perokok Anak Naik Tiap Tahun, Penegakan KTR Harus Lebih Masif

Hal tersebut harus didukung dengan kebijakan pemerintah terkait peningkatan tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata 12 persen pada 2021.
"Tujuan dari kebijakan ini tidak hanya untuk mengendalikan konsumsi rokok, tetapi juga mempertimbangkan dampak kesehatan yang akan ditimbulkan," tuturnya.
Benget membeberkan penggunaan DBHCHT di sejumlah daerah dipakai untuk meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan Universal Health Coverage, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan non-kesehatan.
Namun, belum banyak daerah yang memanfaatkan DBHCHT dan pajak rokok untuk optimalisasi pelaksanaan KTR, di mana saat ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan asap rokok, khususnya pada perokok pasif.
"Ini sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat di tengah masyarakat khususnya perokok untuk menahan diri agar tidak merokok di sembarang tempat," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pemerintah bisa melakukan pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok dengan menggencarkan kawasan tanpa rokok.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News