Pajak Restoran di Sidoarjo Hingga Akhir Tahun 2023 Mencapai Rp100 Miliar
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Penerimaan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus meningkat. Tercatat hingga akhir tahun 2023 sudah di atas Rp100 miliar.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan pada 2020 relasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp64 miliar, lalu 2021 mengalami penurunan menjadi Rp63 miliar.
"Di tahun 2022 naik signifikan menjadi Rp89 miliar, tahun 2023 ini kembali naik menjadi Rp103 miliar per 27 November 2023. Pajak restoran sudah mengalami kenaikan, padahal belum tutup penerimaan pajak di akhir Desember 2023," ujar Ari, Rabu (30/11).
Menurutnya, kondisi itu selaras dengan kenaikan pajak hotel di Sidoarjo di mana realisasi kenaikan pajak hotel 2020 sebesar Rp11 miliar, pada 2021 naik menjadi Rp14 miliar, 2022 juga mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp19 miliar.
"Hingga 27 November tahun 2023 ini sudah mencapai Rp19 miliar dan kami yakin angka tersebut dapat melebihi capaian tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel bulan Desember 2023 akhir," katanya.
Jumlah restoran selama empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan, yakni pada 2020 sebanyak 632 restoran yang berdiri, 2021 naik 733 restoran, 2022 menjadi 1.039 restoran, dan 2023 ini jumlahnya mencapai 1.235 restoran.
"Kenaikan jumlah restoran di Sidoarjo dibarengi kenaikan jumlah hotel, yakni 2020 117, 2021 naik 122 hotel. Pada tahun 2022 menjadi 132 hotel. Pada tahun 2023 menjadi 140 hotel yang telah berdiri di Sidoarjo," katanya.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengapresiasi capaian kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Sidoarjo yang terus meningkat tersebut.
PAD Kabupaten Sidoarjo dari penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun tercatat mencapai Rp100 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News