Pemkot Surabaya Sesuaikan Pajak, Karaoke Keluarga dari 35 Jadi 40 Persen

Senin, 22 Januari 2024 – 16:35 WIB
Pemkot Surabaya Sesuaikan Pajak, Karaoke Keluarga dari 35 Jadi 40 Persen - JPNN.com Jatim
Pemkot Surabaya melakukan sejumlah penyesuaian besaran tarif pajak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Jadi, di Perda 4/2011 dan Perda 7/2023, tarif pajak reklame dan tarif pajak air, tanah, sama tidak naik dan juga tidak turun," ujar dia.

Melalui penyesuaian antara perda terbaru dan UU HKPD membuat pajak kontes kecantikan turun dari 35 persen menjadi 10 persen.

Hal serupa berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan boling yang awalnya 35 persen menjadi 10 persen.

Selain itu, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Namun, regulasi terbaru membuat besaran tarif berada di angka 10 persen.

"Hal sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen," ucapnya. (antara/faz/jpnn)

Pemkot Surabaya mengeklaim penyesuaian pada besaran tarif pajak itu berdasarkan UU HKPD.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News