Kemenkes Intensifkan Edukasi Sub PIN Polio Untuk Cegah Penyebaran Kasus
Kamis, 18 Januari 2024 – 16:59 WIB
Kedua, berhasil melakukan pemeriksaan kepada semua kasus lumpuh layu mendadak dari daerah yang dilaporkan dan memastikan tidak ada penularan ke wilayah lain.
“Status KLB itu bersamaan dengan status mendapatkan pernyataan eradikasi polio dari WHO karena yang menyatakan daerah itu sudah bebas polio kembali ialah WHO,” ucap Nadia. (mcr23/jpnn)
Kemenkes menyampaikan pencabutan status KLB Polio harus memenuhi dua syarat. Salah satunya, tercapainya target Sub PIN putaran kedua sebesar 95 persen.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News