Pengunjung Lapas Lamongan Kedapatan Mau Selundupkan Sajam, Berdalih Buat Jimat

Kamis, 04 Januari 2024 – 15:55 WIB
Pengunjung Lapas Lamongan Kedapatan Mau Selundupkan Sajam, Berdalih Buat Jimat - JPNN.com Jatim
Petugas Lapas Lamongan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang akan diselundupkan oleh salah satu pengunjung, Kamis (4/1/2024). ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Seorang pengunjung di Lapas Lamongan ditangkap lantaran berupaya menyelundupkan senjata tajam kepada salah satu warga binaan setempat.

Penyelundupan sajam melalui celana dalam tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, tetapi akhirnya digagalkan petugas.

Kepala Kanwilkumham Jatim Heni Yuwono menceritakan saat itu, seorang pengunjung berinisial AM hendak mengunjungi kerabatnya yang menjadi warga binaan Lapas Lamongan yang berinisial BC.

"Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," katanya tertulis, Kamis (4/1).

Petugas pun curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan AM karena cara berjalannya sudah tidak normal. AM tampak merapatkan kedua kakinya saat digeledah.

Saat petugas memeriksa di bagian belakang, kata dia, AM makin merapatkan kakinya sehingga petugas minta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM," ujarnya.

Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang direkatkan dengan selotip dan saat dibuka ternyata di dalamnya terdapat besi runcing.

"Kami sita benda tersebut karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam," tuturnya.

AM berdalih bahwa benda yang dibawanya merupakan jimat agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan, BC, merasa aman.

"AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC," ucap Kalapas Lamongan, Mahrus.

Atas kejadian tersebut, Mahrus menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan ialah tidak boleh mengunjungi siapa pun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.

"Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," ujar Mahrus.

Beberapa sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC atau bentuk hukuman lain yg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," ucap Kepala Satuan Pengamanan Lapas Lamongan Andi Eko Sutrisno. (antara/faz/jpnn)

Berikut kronologi penyelundupan sajam ke Lapas Lamongan yang dilakukan seorang pengunjung dari keluarga warga binaan setempat.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News