Gugatan Emil Dardak cs Dikabulkan, Kepala Daerah yang Dilantik pada 2019 Bisa Terus Sampai 2024

Kamis, 21 Desember 2023 – 22:49 WIB
Gugatan Emil Dardak cs Dikabulkan, Kepala Daerah yang Dilantik pada 2019 Bisa Terus Sampai 2024 - JPNN.com Jatim
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Atas putusan itu, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI. (antara/faz/jpnn)

MK menilai hak konstitusional kepala daerah yang baru dilantik 2019 dan berakhir pada akhir 2023 itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak sampai 5 tahun.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News