Viral Mobil Masuk Jalur Sepeda Motor Jembatan Suramadu, Begini Respons Polisi
![Viral Mobil Masuk Jalur Sepeda Motor Jembatan Suramadu, Begini Respons Polisi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/09/tangkapan-layar-video-viral-mobil-yang-masuk-ke-jalur-motor-nozn.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebuah video viral merekam sebuah mobil melaju di jalur sepeda motor di Jembatan Suramadu. Peristiwa itu sudah direspons oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Grandhika Indera Waspada mengatakan kendaraan tersebut melanggar aturan lalu lintas sehingga harus ditilang.
“Itu menyalahi aturan, ya. Jadi, mobil ada jalurnya sendiri, tetapi melewati jalur motor itu termasuk pelanggaran,” kata Grandhika saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12).
Mobil tersebut tak bisa dilakukan tilang elektronik lantaran pelat nomor mobil asal luar Jatim, yaitu DK 1853 LW, alias dari Provinsi Bali.
"Pelat nomor DK (area Bali), tidak bisa kami tilang elektronik. Kebetulan tilang elektroniknya hanya bisa untuk wilayah Jawa Timur," jelasnya.
Walakin, dia memastikan akan berupaya mencari tahu pemilik kendaraan dan sebisa mungkin memberi tilang sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Peristiwa salah jalur seperti video itu, baru pertama kali terjadi selama memimpin di unit Lantas Polres Bangkalan.
Dirinya menduga keadaan itu terjadi kemungkinan pengemudi kurang berkonsentrasi saat berkendara. Selain itu, akibat minimnya penjagaan di pintu masuk Jembatan Suramadu, baik dari arah Surabaya maupun Bangkalan.
Begini respons polisi soal viralnya mobil bernopol Bali yang masuk jalur motor di Jembatan Suramadu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News