Pengemis yang Memaksa Minta Uang Dihukum Merawat ODGJ Liponsos

Senin, 27 November 2023 – 14:08 WIB
Pengemis yang Memaksa Minta Uang Dihukum Merawat ODGJ Liponsos - JPNN.com Jatim
Pengemis yang memaksa meminta uang diberikan sanksi merawat ODGJ di Liponsos Keputih Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengemis yang memaksa meminta uang di Surabaya menjalani pembinaan sosial di Liponsos. Nantinya, setelah selesai dibina akan diantarkan pulang ke daerah asalnya di Madiun.

Kasatpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengatakan pelaku berinisial AB (50) itu indekos di Jalan Ngagel Dadi. Dia awalnya ditangkap Polrestabes Surabaya, lalu diserahkan ke pihaknya.

AB tidak melanggar apapun. Namun, dia membuat resah warga atas perbuatannya memaksa meminta uang. Kini dia dihukum merawat orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ di Liponsos Keputih.

“Saya berharap kejadian (memaksa minta uang) seperti ini, tidak terulang lagi di kota Surabaya ini," kata Fikser, Senin (27/11).

Fikser menyebut pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia menyadari apa yang diperbuat itu meresahkan masyarakat.

"Saya juga berharap, kepada bapak ini agar dapat dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari,” tuturnya.

Kabid Trantibum Satpol PP Irna Pawanti mengungkapkan pengemis tersebut memiliki dua data, yakni Kartu Keluarganya (KK) tercatat di Madiun dan KTP terdaftar sebagai warga Surabaya.

“Setelah kami lakukan pengecekan di Dinas Kependudukan, ternyata ini KTP lama dan sudah tidak berlaku. Jadi, akan kami pulangkan ke kota asalnya sesuai KK," ucapnya.

Satpol PP Surabaya memberikan sanksi kepada pengemis yang memaksa meminta uang dengan merawat ODGJ dan akan dipulangkan ke Madiun.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News