Pengamen dan Pengemis Musiman Siap-siap, Satpol PP Mulai Beroperasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya terus menertibkan Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) jelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
Sasaran yang ditertibkan adalah pengemis dan pengamen yang biasa mangkal di traffic light (TL) hingga perkampungan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut para pengemis dan pengamen musiman ini memang biasa muncul menjelang Idulfitri.
"Satpol PP di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan melakukan operasi kepada mereka yang biasa meminta-meminta menjelang Idulfitri," ujar Eddy, Jumat (29/4).
Menurutnya, peminta-minta ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ditegaskan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, atau pengelapan mobil.
"Baik di jalanan, persimpangan, jalan tol atau kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah,” jelasnya.
Eddy menegaskan dalam perda tersebut sudah jelas tidak boleh mengamen dan mengemis di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Satpol PP Surabaya bakal menertibkan para pengemis dan pengamen musiman pada lebaran Idulfitri 2022, siap-siap saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News