Surabaya Masih Andalkan Sekolah Inklusi Untuk Siswa Disabilitas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kemendikbud Ristek menerbitkan aturan terkait kewajiban sekolah formal untuk mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyatakan masih belum siap menjalankan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2023 tersebut.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Surabaya Munaiyah mengatakan saat ini pihaknya mengandalkan sekolah inklusi yang sudah ada untuk menampung mereka.
“Kalau di Surabaya memang kami ada sekolah inklusi, ada SD Negeri dan Swasta,” ujar Munaiyah, Sabtu (25/11).
Kota Surabaya tetap akan menerapkan aturan itu di masa mendatang, jika sudah ada fasilitas yang mumpuni. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan tenaga pembimbing bagi siswa disabilitas.
Para tenaga pembimbing yang disiapkan tidak hanya berasal dari pendidikan luar biasa, tetapi semua tenaga pendidik umum sekalipun.
"Dari kementerian sudah disampaikan di platform Merdeka Belajar, ada modul-modul bagaimana guru, tidak harus pembimbing khusus, guru berlatar belakang pendidikan luar biasa, tetapi semua guru harus bisa menangani anak-anak penyandang disabilitas," tuturnya.
Menurutnya, sekolah inklusi anak disabilitas di Surabaya berjumlah 64 sekolah untuk tingkat SD, yang terdiri dari 50 sekolah SD Negeri dan 14 sekolah SD swasta.
Kota Surabaya belum bisa mengakomodir kebutuhan siswa disabilitas, mengandalkan sekolah inklusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News