Pakar Sebut Sekolah Formal Belum Siap Fasilitasi Kebutuhan Siswa Disabilitas

Kamis, 07 Desember 2023 – 12:21 WIB
Pakar Sebut Sekolah Formal Belum Siap Fasilitasi Kebutuhan Siswa Disabilitas - JPNN.com Jatim
PPDB Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kemendikbud Ristek mengeluarkan aturan baru dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2023 atau disebut Permen AYL.

Aturan itu berisi tentang akomodasi yang layak (AYL) untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan perguruan tinggi.

Artinya, sekolah formal wajib mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Guru Besar Pendidikan Luar Biasa Unesa Prof Dr Budiyanto, M.Pd mengatakan satuan pendidikan belum cukup siap dan matang dalam melaksanakan Permen AYL, termasuk di Surabaya.

"Alasannya karena aturan itu baru diterbitkan dua bulan lalu dan masih dilakukan sosialisasi. Persoalan tenaga pendidikan khusus pun masih menjadi kendala," ujar Prof Budi, Kamis (7/12).

Dia menjelaskan dalam Permen Nomor 48 terdapat satu bab yang mengatur tentang guru pendidikan khusus. Untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusi, setiap wilayah harus dibentuk layanan unit disabilitas (ULD).

"Untuk pelaksananya dari Dinas Pendidikan Kota atau Provinsi, tetapi secara operasional bisa bekerja sama dengan lintas dinas, seperti Dinkes, Dinsos, dan Disnaker," katanya.

Kemudian pada ULD ditempatkan guru pendidikan khusus untuk memberikan layanan ke sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.

Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2023 atau disebut Permen AYL belum bisa dilaksanakan karena sekolah formal dinilai masih belum siap.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News