Ada 36 Pelintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Lumajang, 27-Nya Tak Terjaga

Senin, 20 November 2023 – 22:11 WIB
Ada 36 Pelintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Lumajang, 27-Nya Tak Terjaga - JPNN.com Jatim
Petugas mengevakuasi mini bus yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi agar menjauh dari lokasi rel kereta di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11) malam. ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - PT KAI Daop 9 Jember mencatat ada 36 pelintasan sebidang tanpa palang pintu di Kabupaten Lumajang dan 27 di antaranya tidak dijaga oleh petugas.

“Sembilan pelintasan sebidang itu dijaga oleh petugas KAI, sedangkan sisanya 27 itu tidak terjaga,” Humas Daop 9 Jember, Anwar, Senin (20/11)..

Dia menjelaskan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pelintasan sebidang tanpa palang pintu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Anwar mengungkapkan lokasi kecelakaan kereta dan minibus yang terjadi di Kecamatan Klakah, Lumajang telah diusulkan untuk diberikan palang pintu

“Sebenarnya pada 8 November kemarin sudah dilakukan peninjauan bersama antara PT KAI Dirjen perkeretaapian dan juga Dishub Lumajang,” ujarnya.

Sementara untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya telah memasang patok besi yang bertujuan untuk mempersempit akses jalan yang ada di lokasi.

Harapannya nanti setiap pengguna jalan yang akan melintas di lokasi sempat melakukan pengereman terlebih dahulu sehingga tidak langsung menyeberang.

“Jadi, bisa berhenti terlebih dahulu sehingga mereka ada waktu untuk tengok kanan dan kiri untuk memperhatikan kereta api yang melintas,” katanya.

Awal bulan lalu, lokasi kecelakaan kereta vs minibus di Lumajang kabarnya sudah dilakukan peninjauan oleh KAI untuk diberikan palang pintu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News