Evakuasi Bangkai Mikrobus dari Rel Paskakecelakaan, Perjalanan KA Kembali Normal
Senin, 20 November 2023 – 12:47 WIB
KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Imbas kecelakaan KA Probowangi tabrak mikrobus di Lumajang membuat perjalanan KA terlambat selama 13 menit.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News