Doktor di RSUD Soewandhie Menangkan Gugatan Pemecatan oleh Wali Kota Surabaya

Minggu, 19 November 2023 – 13:52 WIB
Doktor di RSUD Soewandhie Menangkan Gugatan Pemecatan oleh Wali Kota Surabaya - JPNN.com Jatim
dr Totok Suhartojo saat menunjukkan salinan putusan kasasi MA. Foto: Dok. Dofir untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tak terima dipecat, dokter pendidik klinis utama di RSUD dr Mohamad Soewandhie, dr Totok Suhartojo menggugat Wali Kota Surabaya ke pengadilan hingga perkaranya diputus dan dimenangkan di Mahkamah Agung (MA).

Totok menceritakan dirinya dipecat buntut dari surat peringatan RSUD dr Mohamad Soewandhie Nomor: 800/10386/43672/2022. Dia dianggap melanggar aturan karena tetap melayani pasien, padahal masa berlaku surat izin praktik (SIP) sudah habis.

Pengakuannya, dia telah berusaha memperpanjang SIP beberapa bulan sebelum dinyatakan masa berlaku habis. Namun, prosesnya terkendala sistem yang error diduga servernya dipakai untuk aplikasi Peduli Lindungi.

"Jadi, surat peringatan itu sebenarnya tidak layak dikeluarkan," kata dia Kamis (16/11).

Menurutnya, Menteri Kesehatan kala itu memberikan kelonggaran terkait registrasi dan perizinan bagi tenaga kesehatan saat masa pandemi Covid-19 bahwa SIP tetap berlaku paling lama setahun selama masa kedaruratan dicabut pemerintah.

"Pelarangan melakukan tindakan kesehatan dengan alasan SIP habis masa berlakunya tidaklah tepat," ujarnya.

Dari situlah, Totok menganggap bahwa dirinya tak menyalahi aturan dan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun, suatu waktu dia diusir paksa saat melakukan tindakan kedokteran.

Masalah tersebut berlanjut hingga dokter Totok diberhentikan dua tahun sebelum memasuki masa pensiun oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

dr Totok Suhartojo menangkan gugatan pemecatan dirinya oleh Wali Kota Surabaya di Kasasi MA.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News