Doktor di RSUD Soewandhie Menangkan Gugatan Pemecatan oleh Wali Kota Surabaya
Dia pun tak terima dan melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada Juni 2022.
Singkat cerita, hakim mengabulkan gugatan tersebut dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi wajib merehabilitasinya ke jabatan semula sebagai Dokter Pendidik Klinis Utama.
Tak puas dengan keputusan PTUN Surabaya itu, Wali Kota Surabaya mengajukan banding. Namun, lagi-lagi Majelis Hakim menilai surat pemecatan Eri Cahyadi cacat hukum sehingga wajib dicabut.
Upaya hukum pemerintah melawan Dokter Totok tidak berhenti di situ saja. Tim hukum Wali Kota Surabaya mengajukan kasasi ke MA. Belakangan, melalui putusan Nomor 288K/TUN/2023, peradilan tertinggi tanah air itu justru menolak permohonan kasasi tersebut.
"Dengan keputusan ini, semua hak-hak saya harus dikembalikan. Baik dari segi material maupun moril," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal putusan gugatan Dokter Totok tersebut. Dia meminta menanyakannya langsung ke Sekretaris Daerah Kota Surabaya Ikhsan.
"Nanti yang menjelaskan Pak Sekda, silakan ke Pak Sekda," ucap Eri, Jumat (17/11).
Di sisi lain, Sekda Kota Surabaya bernama Alfian saat ditemui di kantornya menyebut bahwa pimpinannya sedang tidak ada lantaran sakit. Staf lain bernama Rina menyebut, jika Ikhsan berada di luar kantor sehingga tidak bisa ditemui.
dr Totok Suhartojo menangkan gugatan pemecatan dirinya oleh Wali Kota Surabaya di Kasasi MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News