Polda Jatim Bantah Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo Gibran
Pasalnya, dalam hal itu telah memperlihatkan ketidaknetralan dari Polri terhadap proses pemilihan umum (pemilu) 2024. Dia menganggap Polri sudah melanggar tugas dan fungsi utamanya dalam bernegara.
Tugas dan fungsi utama polisi ialah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho,” ujar Julius dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (11/11).
Dari adanya penaksiran terhadap tindakan polisi tersebut, Julius turut menduga keterlibatan Presiden Jokowi. Jokowi dirasa terus menggunakan kekuatannya untuk memenangkan anaknya yang kini menjadi cawapres Prabowo. (mcr23/jpnn)
Polisi di Jawa Timur diduga terlibat dalam pemasangan baliho Prabowo Gibran. Polda Jatim membantah begini.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News