11 Siswa SD Situbondo Sayat Lengan Sendiri, KPAI Komentari Tren Self Harm di TikTok
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti kasus 11 siswa SD di Situbondo melakukan tindakan self harm karena mengikuti tren di TikTok.
Jasra mengatakan pihak-pihak yang berperan dalam menyebarkan konten self harm atau melukai diri sendiri di media sosial, perlu mendapat sanksi hukum.
"Kita melihat fenomena self harm pada anak melalui ajakan media sosial adalah fenomena berulang. Pelakunya sangat jauh dari sanksi hukum," katanya, Selasa (8/11).
Pihaknya menilai tren self harm di platform media sosial TikTok tersebut mengancam generasi digital Indonesia yang mayoritas generasi milenial.
Jasra menyebut TikTok memang sudah mendaftar sebagai perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Namun, itu perlu ada pengawasan terhadap hal-hal yang sudah diatur pemerintah, khususnya soal perlindungan anak dalam penggunaan TikTok.
"Yang memang sulit dikontrol ialah hal-hal yang dianggap di luar yang diatur, tetapi mengganggu tumbuh kembang anak, seperti fenomena self harm," tuturnya.
Menurutnya, ada persoalan menyangkut kejiwaan terkait dengan tren TikTok ini. Jadi, pengelola dan pemerintah harus melakukan pembatasan pada anak demi melindungi mereka.
"Saya kira belum ada perlindungan anak di platform digital yang dibahas, sampai tingkat teknis pada penindakan seperti itu atau bila sudah ada, keberpihakannya masih sangat lemah," ucap Jasra.
Kasus self harm yang dilakukan 11 anak yang masih SD di Situbondo mengkhawatirkan, apalagi alasan mereka melakukan itu karena dipengaruhi tren di TikTok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News