Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Keluarganya Sudah Keluar RS, Begini Nasibnya Kini
jatim.jpnn.com, MALANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berusaha agar hak pendidikan DN (7), korban penganiayaan oleh keluarganya di Malang, terpenuhi.
"Untuk pendidikan, sebenarnya DN ingin sekolah. Hanya saja, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Selasa (31/10).
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi itu seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, dan KIA (Kartu Identitas Anak).
"Mengenai NIK, Akta Kelahiran, KIA yang juga perlu informasi dan dokumen kependudukan yang dimiliki ibu kandungnya yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya," ujarnya.
Untuk itu, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
Nahar menuturkan pascasembuh dan keluar dari rumah sakit, DN pun diasuh di lembaga sosial milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"DN sudah keluar dari rumah sakit. Berat badan terus bertambah. Sekarang, DN berada di lembaga sosial milik Kota Malang," ucapnya.
Nahar menyampaikan Pemprov Jatim juga telah menyiapkan rencana lebih lanjut terkait dengan tempat tinggal sementara bagi DN dan pemenuhan hak pendidikannya hingga lulus SMA.
Ibu kandung dari bocah 7 tahun yang jadi korban penganiayaan oleh keluarganya di Malang belum juga ditemukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News