Keluarga di Malang yang Aniaya Bocah 7 Tahun Mesti Dikenakan Pasal Pemberatan

Senin, 16 Oktober 2023 – 20:48 WIB
Keluarga di Malang yang Aniaya Bocah 7 Tahun Mesti Dikenakan Pasal Pemberatan - JPNN.com Jatim
Bocah korban kekerasan DN (berkaus kuning) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023). (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kota Malang)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)menyoroti kasus dugaan penganiayaan bocah berusia tujuh tahun di Kota Malang.

Penegak hukum diminta menggunakan pasal pemberatan terhadap kelima tersangka yang tidak lain ialah keluarga korban tersebut.

"Penyidik dapat menggunakan pasal pemberatan bagi para pelaku yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Senin (16/10).

Nahar menjelaskan para tersangka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 80 Ayat (1),(2), dan (4) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 44 Ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 10 tahun dan dapat ditambah sepertiga bagi orang tua sebagai pelaku.

KemenPPPA mengecam keras tindakan kekerasan fisik yang dilakukan para pelaku kepada korban.

"Kami akan terus memantau proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nahar.

Selain itu, dia menilai korban membutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal.

Korban juga memerlukan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk fungsi pemulihan dari dampak traumatis.

KemenPPPA akan mengawal kasus bocah 7 tahun dianiaya keluarga di Malang. Mereka mengecam keras.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News