Bertemu Mendag Zulhas, Tom Liwafa Senang TikTok Shop Punya Peluang Dibuka Lagi
Dia juga menyebut TikTok Shop bisa kembali dibuka asalkan izinnya bukan media sosial, tetapi untuk menjadi e-commerce. Apabila iya, maka TikTok harus memenuhi persyaratan regulasi dari pemerintah.
"E-commerce itu diatur, nanti barang barang seperti makanan harus ada sertifikat halal, produk kecantikan harus ada izin edar dari BPOM, kalau elektronik harus ada SNI-nya " tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketum PAn itu siap membantu, jika TikTok akan mengajukan persyaratan e-commerce.
"Nanti kita bantu, sebentar saja sudah jadi," ucapnya.
Peluang dibukanya kembali TikTok Shop disambut gembira Tom Liwafa. Dia mendorong pihak TikTok segera mengajukan persyaratan agar bisa beroperasi kembali.
"Semoga pihak Tiktok bisa memanfaatkan kesempatan ini. Banyak pelaku UMKM yang sangat terbantu dengan adanya Tiktok Shop," kata Tom. (mcr12/jpnn)
Saat bertemu Mendag Zulhas, Tom diberikan penjelasan terkait larangan TikTok Shop dan peluang bisa beroperasi kembali di Indonesia, seperti ini.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News