Kurangi Polusi, Pemkot Surabaya Berencana Atur Durasi Lampu Merah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kota Surabaya masuk dalam sepuluh besar kota dengan kualitas udara terbersih menurut versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (11/9).
Menurut data Indeks Kualitas Udara (IKU) KLHK RI pada Senin (11/9), kualitas udara Kota Surabaya menunjukkan skor IKU 23.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kadar polutan di Kota Pahlawan sangat minim. Nilai tersebut berdasarkan klasifikasi IKU KLHK RI yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK No.14 tahun 2020, yakni dengan parameter 0-50 baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, dan 300+ berbahaya.
Guna menjaga kualitas udara yang baik, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana melakukan pengaturan terhadap durasi lampu merah atau traffic light untuk mengatasi penumpukan kendaraan yang bisa berdampak pada besarnya polusi.
“Kami sekarang itu mengukur lampu merah, makin lama berhentinya maka polusi makin besar. Kami atur, biar lampu merah tidak terlalu lama agar perputaran cepat,” kata Eri, Rabu (13/9).
Pengaturan durasi lampu merah itu juga akan dibarengi dengan pemasangan sensor yang bisa mendeteksi panjang antrean kendaraan. Fungsinya, lampu yang semula merah akan segera berubah menjadi hijau.
“Itu dengan sensor, kalau antrean beberapa meter itu langsung hijau. Sekarang ada SITS, tetapi enggak bisa otomatis. Enggak lihat timer lagi,” ujarnya.
Mantan Kepala Bappeko itu menjelaskan untuk rencana awal mekanisme pengaturan lampu merah akan diterapakn di Jalan A Yani sampai kawasan Perak yang diterapkan mulai bulan depan.
Masuk daftar 10 Kota dengan kualitas udara terbersih, begini upaya Pemkot Surabaya untuk mempertahankan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News