Jaga Kualitas Udara, Dishub Surabaya Uji Emisi Kendaraan secara Acak

Rabu, 23 Agustus 2023 – 12:55 WIB
Jaga Kualitas Udara, Dishub Surabaya Uji Emisi Kendaraan secara Acak - JPNN.com Jatim
Petugas Dishub Kota Surabaya melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bus antar kota di Jalan Ahmad Yani. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satu persatu kendaran roda empat hingga bus antarkota yang melintas di Jalan Ahmad Yani Surabaya diberhentikan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Rabu (23/8).

Mereka diberhentikan bukan karena melakukan kesalahan, melainkan untuk dilakukan pemeriksaan uji emisi pada kendaraan yang dibawa.

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Surabaya Priyo Utomo mengungkapkan uji emisi yang dilakukan bertujuan untuk menjaga kualitas udara di Surabaya. Kegiatan uji emisi yang dilakukan ini tentu terdapat standar yang ditentukan.

Dia menjelaskan untuk kendaraan di bawah tahun 2007 ambang batas emisinya adalah 4,5 persen untuk karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) sebesar 1200 ppm, sedangkan untuk tahun kendaraan lebih dari 2007 1,5 CO dan HC 200 ppm.

“Kendaraan solar diesel dilihat jenis beban kendaraan, jika jumlah berat bruto (JBB) di bawah 3500 dan tahun kendaraan di bawah dan di atas 2010 maka batas ambang emisinya 70 persen,” kata Priyo.

Sementara itu, kendaraan diesel dengan JBB lebih dari 3500 dan tahun kendaraan di bawah 2010 maka batas ambang emisinya 70 persen, sedangkan tahun pembuatan di atas 2010 ambang batas emisinya 50 persen.

Priyo mengungkapkan sebanyak 12 kendaraan, mulai dari Suroboyo Bus, pikap, hingga bus antarkota dilakukan uji emisi. Hasilnya dua kendaraan dinyatakan melebihi ambang batas emisi.

“Pertama kendaraan pikap, tahun 2017 hasilnya 84 persen, seharusnya ambang batasnya 50 persen maksimal. Kedua, bus ijo plat W hasil ujinya 80 persen ambang batasnya 70 persen,” ujarnya.

Dishub Kota Surabaya lakukan pengecekan uji emisi kendaraan secara acak di Jalan Ahmad Yani
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News