Konsultan Pajak dan Karyawan Perusahaan Wajib Paham PMK 66, Penting!

Jumat, 08 September 2023 – 21:53 WIB
Konsultan Pajak dan Karyawan Perusahaan Wajib Paham PMK 66, Penting! - JPNN.com Jatim
Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono. Foto: Arry Saputra/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Natura kini menjadi taxable dan deductible, alias sudah berubah 100 persen.

Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono mengingatkan pentingnya implementasi PMK 66 atau Natura, di mana perusahaan melakukan pembiayaan operasional.

“Selama itu yang menerima karyawan maka harus dikenakan pajak. Selama ini biaya-biaya itu lolos dari objek pajak,” kata Yulianto disela pembahasan update peraturan PPN, PPh, Pajak Natura, dan tata cara penyelesaian SP2DK di Surabaya, Jumat (8/9).

Dia menjelaskan PMK 66 baru diterbitkan pada 2023 sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat. Dia mengimbau agar tidak ada salah penerapan dan dikelola dengan baik agar pajak tidak membengkak.

“Pelaporannya dikoreksi pemeriksa pajak, kalau salah pengelolaanya akan menimbulkan pajak kurang bayar disertai sanksi,” ujarnya.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sidoarjo Budi Tjiptono juga menyampaikan hal serupa. PMK 66 harus dipahami seluruh anggotanya.

“Semua harus paham, agar tidak ada kesalahan. Makanya ada pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) ini,” tuturnya.

Pajak Natura adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau penerima jasa sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan. 

Konsultan pajak dan karyawan perusahaan harus paham pajak natura agar tidak ada pajak kurang bayar yang berujung pembayaran membengkak.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News