Khofifah Kembali Bebaskan Pajak Kendaraan, Warga Jatim Buruan Manfaatkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) menyambut Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jawa Timur.
Khofifah mengatakan pembebasan pajak itu berlaku per 1 Agustus-31 Oktober 2023.
"Masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama atau BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, serta bebas PKB progresif," kata Khofifah tertulis, Selasa (1/7).
Program yang dikenal dengan istilah 'pemutihan' itu dilakukan dalam rangka meringankan beban dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Ayo jangan ditunda, manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Tertera dalam Perda tersebut, Pasal 66, Ayat 1, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.
Selain itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Biaya pajak kendaraan bermotor kembali digratiskan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut Kemerdekaan RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News