Khofifah Kembali Bebaskan Pajak Kendaraan, Warga Jatim Buruan Manfaatkan

Rabu, 02 Agustus 2023 – 14:04 WIB
Khofifah Kembali Bebaskan Pajak Kendaraan, Warga Jatim Buruan Manfaatkan - JPNN.com Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau penerimaan pajak selama semester I tahun 2023 di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) menyambut Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jawa Timur. 

Khofifah mengatakan pembebasan pajak itu berlaku per 1 Agustus-31 Oktober 2023. 

"Masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama atau BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, serta bebas PKB progresif," kata Khofifah tertulis, Selasa (1/7).

Program yang dikenal dengan istilah 'pemutihan' itu dilakukan dalam rangka meringankan beban dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. 

"Ayo jangan ditunda, manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya. 

Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Tertera dalam Perda tersebut, Pasal 66, Ayat 1, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak. 

Selain itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim. 

Biaya pajak kendaraan bermotor kembali digratiskan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut Kemerdekaan RI.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News