Konsultan Pajak dan Karyawan Perusahaan Wajib Paham PMK 66, Penting!

Jumat, 08 September 2023 – 21:53 WIB
Konsultan Pajak dan Karyawan Perusahaan Wajib Paham PMK 66, Penting! - JPNN.com Jatim
Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono. Foto: Arry Saputra/JPNN.

Pada 27 Juni 2023, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) sebagai aturan turunan dari UU HPP yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).

PMK juga memberikan arahan dan bimbingan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan/atau kenikmatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. 

Dalam peraturan terkait natura dan/atau kenikmatan, salah satu yang diatur adalah mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman. (mcr12/jpnn)

Konsultan pajak dan karyawan perusahaan harus paham pajak natura agar tidak ada pajak kurang bayar yang berujung pembayaran membengkak.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News