Khofifah Kembali Bebaskan Pajak Kendaraan, Warga Jatim Buruan Manfaatkan
Masyarakat bisa melakukan pembayaran di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat maupun Unit Pelaksana Teknis atau UPT Bapenda.
"Masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran melalui layanan daring, seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan bisa lewat toko swalayan (minimarket) yang sudah bekerja sama dengan kami," jelasnya.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan dilakukan untuk mendorong balik nama agar diperoleh kesesuaian dengan pemilik kendaraan di wilayah Jatim, sekaligus mendorong tingkat kesadaran wajib pajak untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
"Kebijakan pemutihan ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor PKB. Selain itu mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," ucapnya.
Sementara itu, Bapenda Jatim menargetkan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh sebanyak 1.189.400 objek PKB dengan prediksi penerimaan sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,473 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Biaya pajak kendaraan bermotor kembali digratiskan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut Kemerdekaan RI.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News