Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Tujuan di Tiket
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya menyiapkan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melakukan perjalanan melebihi tujuan yang tertera di tiket kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menuturkan sanksi itu berbentuk denda sampai tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
"Ini demi kenyamanan bersama menggunakan transportasi kereta api. Serta bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran," ujar Luqman Arif, Selasa (1/8).
Dirinya mengungkapkan, kondektur selalu mengumumkan destinasi perjalanan melalui pengeras suara di dalam kereta api.
Kondektur juga melaksanakan pengecekan kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Luqman.
Jika menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, lanjut dia, kondektur menyampaikan sanksi berupa denda dan harus dibayar menggunakan uang tunai saat itu juga.
"Penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang," tegasnya.
Ini sanksi bagi penumpang KAI yang tidak turun sesuai dengan tiket kereta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News