Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Tujuan di Tiket
Selasa, 01 Agustus 2023 – 19:55 WIB
Luqman menambahkan, apabila tidak dapat membayar, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
"Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," tandas Luqman. (mcr23/jpnn)
Ini sanksi bagi penumpang KAI yang tidak turun sesuai dengan tiket kereta
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News