Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Tujuan di Tiket

Selasa, 01 Agustus 2023 – 19:55 WIB
Ini Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Tujuan di Tiket - JPNN.com Jatim
Situasi Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

Luqman menambahkan, apabila tidak dapat membayar, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

"Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," tandas Luqman. (mcr23/jpnn)

Ini sanksi bagi penumpang KAI yang tidak turun sesuai dengan tiket kereta

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News