Tabrakan Maut Kereta Vs Mobil di Jombang, Polisi Belum Tentukan Tersangka
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Polres Jombang masih belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan antara KA 423 (Rapih Dhoho) vs mobil Luxio L 1009 XD di perlintasan sebidang tidak terjaga KM 85 antara stasiun Jombang-Sembung.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan pihaknya sudah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pihaknya juga meminta sejumlah saksi dalam insiden tabrakan maut itu.
"Kami sudah dinaikkan ke penyidikan kemudian kami panggil saksi. Setelah itu, baru penetapan tersangka," kata Aldo, Senin (31/7).
Pemeriksaan saksi telah dilakukan kepada sejumlah orang di lokasi kejadian yang melihat peristiwa itu. Namun, untuk dua korban yang masih dirawat di rumah sakit belum diperiksa lantaran baru melewati masa kritis.
"Kedua orang itu akan menjadi saksi. Kami tunggu satu pekan lagi, mereka mulai membaik dan pulih," ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebetulnya warga sudah mengingatkan agar sopir mobil tak melajukan kendaraannya karena ada kereta yang hendak lewat.
Namun, si sopir tidak mendengar dan tetap melaju sehingga terjadi insiden kecelakaan itu.
"Masalah rem atau tidak, semua orang yang ada di TKP saat itu berteriak untuk tidak usah menyeberang, tetapi mobil masih meluncur," ungkapnya.
Polres Jombang telah menaikkan status tabrakan maut kereta vs mobil ke tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News