Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang Pakaian Bekas di Jalan Ngaglik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan pedagang pakaian bekas di Jalan Ngaglik ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (26/7).
Para pedagang pakaian bekas tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang di kawasan Jalan Ngaglik agar tak menaruh barang dagangan di atas pedestrian.
"Bahkan dilakukan penindakan berkali-kali dan mereka berjanji akan menaati Perda dengan tidak menaruh barang dagangan di atas pedestrian," kata Eddy Christijanto di kantornya, Kamis (27/7).
Dalam kegiatan penertiban pedagang itu, ada pihak-pihak yang melakukan perlawanan, bahkan provokasi agar suasana penertiban yang dilakukan secara humanis dan persuasif terkesan ricuh.
"Begitu penertiban akan selesai, ada yang memprovokasi dengan berteriak-teriak dan mendorong anggota Satpol PP," ungkapnya.
Di tengah-tengah proses penertiban, juga terjadi sebuah insiden kecil, yakni seorabg pedagang tersungkur di jalan beraspal.
Akibatnya, kedua lutut kaki pedagang tersebut lecet hingga mengeluarkan darah.
Puluhan pedagang pakaian bekas di Jalan Ngagalik ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News